Pembuatan SIM di Tangerang SIM A dan SIM C

Pembuatan SIM di Tangerang

Contoh SIM
Hai warga Tangerang. Bagi kamu penduduk kota penuh wisata ini, ada kabar baik untuk para pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya, di Tangerang ini sekarang dan seterusnya akan dipermudah dalam melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabar ini tentunya diinformasikan langsung oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang. Mereka telah sepakat untuk bekerjasama dalam membangun dan meresmikan Gedung Satgas Pembantu Rajeg 1348 yang bekerjasama dengan Paramount Land. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dengan diresmikannya Gedung Satgas, maka para pengendara dapat dengan mudah untuk mengurus segala pemberkasan surat kendaraan bermotor seperti pembuatan SIM A dan SIM C, melakukan perpanjangan surat ijin, serta mengurus SIM yang hilang ataupun rusak karena hal yang tidak terduga. Yang paling istimewa lagi, pembuatan dan perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara online terpadu.
Mekanisme Pembuatan SIM
Tentunya bagi kalian yang menginginkan sebuah kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor, sudah tidak perlu pergi jauh – jauh untuk mengurus pembuatan surat keterangan ijin untuk mengemudi di jalan raya. Karena Kepolisian Tangerang telah memberikan kenyamanan lebih kepada kalian. Untuk bisa berkendara di jalan raya, tentunya kalian para pengendara harus memiliki surat ijin mengemudi supaya pihak kepolisian tidak memberhentikan kendaraan kalian di jalanan. Dengan adanya surat ijin mengemudi, maka kalian telah diperbolehkan dan diberikan wewenang penuh untuk bisa berkendara di jalan raya. Tentunya sesuai dengan surat ijin yang kalian urus. Sedikit informasi tentang jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM terjadi beberapa bagian berdasarkan kendaraan apa yang akan kalian bawa atau kendarai di jalan raya. Jika kalian menggunakan sepeda motor, maka surat ijin yang harusnya kalian urus adalah SIM C. Jika kalian menggunakan kendaraan roda empat atau mobil saat di jalan raya, maka surat ijin yang harus kalian urus adalah SIM A.

Gedung Satgas Pembantu Rajeg 1348 kota Tangerang ini, dilakukan pelayanan system satu pintu. Dengan system tersebut, maka para pengendara yang sedang mengurus pemberkasan, dapat merasa nyaman dalam tahapan proses pembuatan SIM.

Fasilitas yang disediakan oleh Gedung Satgas Pembantu Rajeg 1348 ini terdari dari pemeriksaan kesehatan untuk para pengendara, loket foto, ruangan untuk uji teori seputar kendaraan dan berkendara, dan tempat luas untuk melakukan tes ujian praktek. Sehingga para pengendara yang ingin mendapatkan surat ijin mengemudi, harus di tes saat mengendarai sebuah kendaraan. baik itu sepeda motor ataupun kendaraan mobil. Tujuannya adalah untuk melihat apakah kalian layak mendapatkan surat ijin mengemudi karena sudah berkendara secara baik dan benar.

Polres kota Tangerang telah memberikan kesempatan kepada Paramount Land untuk membantu dalam pelayanan publik di kabupaten Tangerang. Paramount Land telah terbukti bahwa perusahaan tersebut peduli pada lingkungan sekitar dan membantu pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dibidang lalu lintas serta program keselamatan nasional untuk kemanusiaan.
Kenyamanan yang diberikan hanya bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi para pengendara yang ada di kota Tangerang. Jadi jangan lupa untuk mengurus surat – surat supaya dapat berkendara di jalan raya.